
Pada Rabu, 22 April 2026, Dekan memimpin diskusi ilmiah terkait penyempurnaan Pedoman Akademik yang membahas sejumlah poin strategis untuk penguatan tata kelola akademik. Pembahasan ini menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan layanan karier mahasiswa hingga penyesuaian kebijakan bagi kelas pekerja dan mahasiswa disabilitas.
Salah satu fokus utama diskusi adalah tindak lanjut pertemuan dengan Career Development Center sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Selain itu, dibahas pula bahwa contoh pengelolaan program studi tidak harus terbatas pada Manajemen Tata Boga, melainkan dapat menyesuaikan dengan skema PPLP.
Dalam diskusi tersebut, Dekan juga menekankan pentingnya memperhatikan IKU 1, khususnya target lulusan tepat waktu dalam satu tahun. Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan mutu akademik dan capaian institusi.
Pembahasan berikutnya mencakup peninjauan Bab 10 Nomor 6 dalam pedoman akademik. Selain itu, ditegaskan bahwa bentuk tugas akhir tidak hanya skripsi, sehingga program studi perlu menyusun pengaturan yang lebih detail mengenai alternatif tugas akhir lainnya.
Diskusi juga mencatat bahwa pedoman RPL belum sepenuhnya dimasukkan ke dalam dokumen akademik, sehingga perlu segera diintegrasikan. Di sisi lain, pengembangan program IAP atau kelas berbahasa asing juga menjadi perhatian sebagai bagian dari inovasi akademik dan peningkatan daya saing.
Untuk mendukung akses pendidikan yang lebih inklusif, dibahas pula pengaturan beban studi bagi kelas pekerja dan mahasiswa disabilitas, yaitu pada kisaran 12–14 SKS. Sementara itu, Pasal 60 perlu diperhatikan secara khusus untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi.
Selain penyempurnaan pedoman akademik, rapat juga menyoroti kebutuhan pemisahan dan penegasan antara pedoman akademik, pedoman skripsi, dan pedoman tugas akhir lainnya. Di akhir pembahasan, muncul usulan agar mahasiswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesediaan mematuhi peraturan akademik yang berlaku.
Diskusi ilmiah ini diharapkan menjadi dasar penting dalam penyempurnaan pedoman akademik agar lebih adaptif, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan institusi serta perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
